PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, menetapkan seorang ayah berinisial RD (29) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu dan kini ditahan di sel Polsek Padang Barat setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku sudah berstatus tersangka,” kata Yasin di Padang, Minggu.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta pasal penganiayaan dalam KUHP.
Penyidikan kasus dilakukan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, mata memerah, luka bekas gigitan, luka akibat air panas, hingga memar pada area vital.
Saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan penanganan medis.
“Kami juga akan melakukan trauma healing bagi korban karena dampak kasus ini bukan hanya fisik,” ujar Yasin.
Polisi mengungkap aksi kekerasan itu diduga berlangsung selama hampir satu bulan. Kasus sempat terpendam karena ibu korban disebut juga mengalami kekerasan dan ancaman dari pelaku.
Kasus akhirnya terungkap setelah warga mendengar tangisan korban dan menghubungi layanan darurat Polri 110. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Peristiwa tersebut juga viral di media sosial dan memicu keprihatinan masyarakat terhadap kondisi korban yang masih berusia balita. (rdr/ant)












