PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RM (27) yang diduga mencuri uang tunai Rp15 juta dari rumah kakak kandungnya di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang (Tim Klewang) pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Bungo Pasang setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri,” ujar Kompol M. Yasin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Yasin menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban, Rika Permata Sari, menyadari uang tunai yang disimpan di dalam celengan kaleng di rumahnya hilang pada Rabu (22/7/2026).
Korban kemudian mencurigai adik kandungnya sebagai pelaku. Kecurigaan itu muncul karena sebelumnya RM dua kali didapati berusaha masuk ke rumah melalui bagian atap. Saat itu, pelaku beralasan hendak memperbaiki atap rumah.
Berdasarkan laporan korban, Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RM di rumah seorang temannya.
Saat diperiksa, RM diduga mengakui telah mengambil uang tunai milik kakaknya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya,” kata Yasin.
Kompol M. Yasin mengatakan penyidik sempat mempertemukan pelaku dengan korban untuk upaya penyelesaian. Namun, korban meminta agar perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp490.000 serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi tersebut.
Saat ini, RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan mengenai tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rdr)












