PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria yang diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) diamankan jajaran Polsek Nanggalo setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku berinisial AE alias Anton Popay (38), warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Ia ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara.
Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 yang sedang digelar untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Nanggalo.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening,” ujar Fariz.
Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Nanggalo di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga membawa narkotika.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak. Setelah memastikan identitas target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana sebelah kanan terduga pelaku,” jelasnya.
Kepada petugas, AE mengakui kepemilikan barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa yang bersangkutan masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa masa PB sekitar dua tahun dua bulan.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggalo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran narkoba di Kota Padang,” tutup Fariz. (rdr)










