PADANG

Satpol PP Padang Bongkar Pos Ronda yang Jadi Pangkalan Ojek dan Lapak PKL di Khatib Sulaiman

×

Satpol PP Padang Bongkar Pos Ronda yang Jadi Pangkalan Ojek dan Lapak PKL di Khatib Sulaiman

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Padang bongkar pos ronda yang dijadikan kedai di kawasan Khatib Sulaiman. (dok. istimewa)
Satpol PP Padang bongkar pos ronda yang dijadikan kedai di kawasan Khatib Sulaiman. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan pembongkaran pos ronda yang dijadikan pangkalan ojek sekaligus lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Selain personel Satpol PP, pihak kelurahan dan Kecamatan Padang Utara juga turut hadir di lokasi pembongkaran.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan kepada pihak yang memanfaatkan fasilitas umum tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan penertiban.

Baca Juga  Sekdako Padang Serahkan Bantuan Hibah Rp15 Juta di Masjid Nurul Islam Lubuk Buaya dan

“Kami sudah memberikan teguran dan peringatan sebelumnya, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota,” ujar Chandra.

Dalam proses pembongkaran, sempat terjadi penolakan dari sejumlah warga di lokasi. Meski demikian, personel Satpol PP tetap menjalankan penertiban secara humanis dan persuasif guna menjaga situasi tetap kondusif.

Chandra menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas umum maupun lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” katanya. (rdr)