JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, Senin.
Burhanuddin menjelaskan dana tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 serta pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil.
Menurut dia, hasil lelang BPA Fair mencapai Rp978 miliar. Sementara itu, pemulihan aset Eddy Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) mencakup uang tunai sebesar Rp51 miliar dan 20 bidang tanah serta bangunan dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Dengan demikian, total nilai aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kepada negara mencapai Rp1,029 triliun.
“Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari Badan Pemulihan Aset,” kata Burhanuddin.
Ia menegaskan penyerahan tersebut menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola serta memulihkan aset yang telah dirampas untuk negara.
“Masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami dan hasil kerja itu kami tunjukkan secara terbuka melalui penyerahan kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana hasil pemulihan aset tersebut akan dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab guna mendukung penguatan keuangan negara.
“Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” kata Purbaya.
Penyerahan dana hasil pemulihan aset tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus memperkuat penerimaan negara melalui pengelolaan aset yang efektif dan akuntabel. (rdr/ant)












