LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melepasliarkan satu ekor satwa dilindungi jenis baning coklat atau kura-kura kaki gajah di kawasan hutan konservasi, Senin (26/2/2024) siang.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Rusdiyan P Ritonga mengatakan, baning coklat berkelamin jantan, dengan usia sekitar 20 tahun dilepasliarkan setelah kondisi hewan tersebut dinyatakan sehat berdasarkan observasi yang dilakukan.
“Kondisi satwa sehat dan sangat agresif sehingga layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” katanya.
Ia mengatakan, satwa dilindungi Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu merupakan hasil penyerahan dari salah seorang pelajar di Malalak Barat, Kecamatan Malalak, Jumat (23/2/2024).
Satwa tersebut didapat di jalan oleh pelajar tersebut saat hendak pulang ke rumahnya. Melihat satwa langka itu, pelajar tersebut langsung menyelamatkan dan membawa ke rumahnya.
Sesampai di rumahnya, ia mencoba untuk mencari tahu tentang satwa melalui Google dan ternyata satwa itu dilindungi.