BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Dokter Deddy Herman yang merupakan salah seorang tim penyelamat awal saat wabah Virus Corona terjadi di Indonesia, mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo terkait permasalahan aliran dana COVID-19 di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Sumbar yang menurutnya terindikasi dikorupsi.
“Saya meminta perlindungan diri dan hukum kepada Presiden RI, juga menyurati perlindungan saksi dan korban ke LPSK kemudian akhirnya surat itu ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan KPK, surat saya itu memang bersurat langsung kepada Presiden Joko Widodo,” kata Deddy Herman di Bukittinggi, Selasa.
Ia menyebutkan surat itu kemudian diterima pada 29 Mei dan 30 Mei 2023 dengan melampirkan masing-masing satu bundel berkas pengaduan dan kronologis lengkap perihal pembayaran jasa dari dana COVID-19 di Bukittinggi.
“Saya sebagai orang yang dipercaya bertindak atas nama Nakes, Dokter, Perawat, Satpam, Cleaning Service, bukan atas nama pribadi saya, Alhamdulillah surat saya telah sampai dari Menko Polhukam langsung ke KPK, dari Mensesneg langsung ke LPSK, kemudian dari istana ke Kejaksaan Agung,” kata dia
Ia mengatakan pihak Kejaksaan Agung telah melakukan komunikasi langsung ke jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Yang saya dengar bahwa Kejaksaan Agung mengingatkan Kejaksaan Tinggi untuk serius dalam kasus ini agar jangan hilang di tengah jalan,” ujarnya.
Ia mengungkap alasan menyurati Presiden dan meminta perlindungan hukum dan saksi karena merasa adanya tekanan selama kasus dugaan penyelewengan dana hingga Rp100 miliar dari Kemenkes yang tidak dibayarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dalam penanganan kasus COVID-19.
“Ada telpon ke saya yang minta dihubungi dengan bahasa menakut-nakuti, akhirnya diingatkan kepada saya untuk minta perlindungan hukum langsung ke Presiden, saya merasa diintimidasi oleh Inspektorat sebelumnya karena tidak melapor dulu ke Satuan Pengawas Internal (SPI) atau inspektorat, padahal saya sudah sejak tiga tahun lalu mempertanyakan,” katanya.