PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengeksekusi uang sebesar Rp455.400.000 dari perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour, pada Selasa (3/12).
“Hari ini kami mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah dalam jumpa pers di Padang.
Ia mengatakan eksekusi itu dilakukan dengan cara menyerahkan uang kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut Aliansyah mengatakan pihaknya juga telah mengeksekusi satu terpidana dalam perkara tersebut atas nama Fitria Jaya Putra, dengan jenis kelamin laki-laki.
Terpidana merupakan mantan pegawai BRI Padang yang dengan keahliannya melakukan penyalahgunaan terhadap fasilitas VOID pada EDC Merchant Jaya Wisata Tour yang ia miliki.
Akibat perbuatannya itu pihak BRI mengalami kerugian sebesar Rp1.417.885.000, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar tertanggal 29 Desember 2023.
Sementara terpidana Fitria Jaya Putra telah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Padang hingga akhirnya divonis bersalah.
Komentar