PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Rangkaian persidangan kasus perzinaan yang melibatkan eks instruktur Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Emral Abus sudah selesai pada tahap putusan. Ia divonis lima bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pariaman.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Rabu (13/3/2024) kepada terdakwa Emral Abus dan istrinya yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana perzinaan.
Pada sidang putusan tersebut, Emral Abus dan istri sirinya Elya Yulhaida Ishak dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pariaman, Wendry Firisa mengatakan, keputusan hakim yang memvonis lima bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“JPU mengajukan tuntutan enam bulan kurungan penjara. Dengan putusan sidang tersebut, JPU mengambil sikap fikir-fikir dulu selama tujuh hari ke depan,” katanya.
Sementara itu, anak dari penggugat, Ralli menyayangkan putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU.
Pasalnya, ia berharap terdakwa Emral Abus beserta istri sirinya ditahan sebagaimana harapan ibunya. “Hal ini tidak lain bertujuan untuk memberikan efek jera kepada keduanya,” katanya.
Belajar dari kasus tersebut, Ralli meminta semua ibu-ibu atau wanita yang juga memiliki kasus serupa agar tak takut untuk melapor karena hal tersebut dilindungi oleh undang-undang. “Kami tak ingin lagi ada korban dengan kasus perzinaan seperti yang menimpa ibu kami.
Emral Abus merupakan eks Instruktur PSSI dan dosen di salah satu Perguruan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).
Ia didakwa dengan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan. Emral dilaporkan karena telah melakukan pernikahan siri dengan Elya Yulhaida Ishak yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa seizin istri pertamanya. (rdr)