PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Rangkaian persidangan kasus perzinaan yang melibatkan eks instruktur Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Emral Abus sudah selesai pada tahap putusan. Ia divonis lima bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pariaman.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Rabu (13/3/2024) kepada terdakwa Emral Abus dan istrinya yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana perzinaan.
Pada sidang putusan tersebut, Emral Abus dan istri sirinya Elya Yulhaida Ishak dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pariaman, Wendry Firisa mengatakan, keputusan hakim yang memvonis lima bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“JPU mengajukan tuntutan enam bulan kurungan penjara. Dengan putusan sidang tersebut, JPU mengambil sikap fikir-fikir dulu selama tujuh hari ke depan,” katanya.