PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial T (46) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus menuduh korbannya melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil. Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di rumahnya,” ujar Kompol M. Yasin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB ketika korban, Ibnu Safmid, tengah berhenti di dalam mobilnya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat.
Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya menghampiri korban dan menuduhnya melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam kendaraan. Dengan dalih tersebut, pelaku memaksa masuk ke dalam mobil dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban yang merasa tertekan kemudian menyerahkan uang yang diminta. Namun, setelah kedua pelaku pergi, korban menyadari tas miliknya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.038.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang melakukan penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui lokasi persembunyiannya.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka,” kata Kompol M. Yasin.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan rekan pelaku yang diduga ikut beraksi saat kejadian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. (rdr)












