PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kasus tersebut terungkap, Sabtu (8/8/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial B dan T diamankan di lokasi berbeda. Saat petugas mendatangi lokasi persembunyian, keduanya ditemukan sedang tidur sehingga penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Terduga pelaku B lebih dahulu diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Kota Padang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Hasilnya, terduga pelaku T diamankan sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Nanggalo, Kota Padang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti dan menyamarkan jejak. Salah satunya dengan membuang pelat nomor kendaraan hasil curian ke dalam septic tank.
Dari pendalaman sementara, salah seorang terduga pelaku diketahui pernah terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Yang bersangkutan disebut telah tiga kali tersangkut kasus serupa.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.
“Penangkapan ini bukan akhir dari proses penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain, barang bukti tambahan, maupun pihak lain yang terlibat,” ujar Yasin, Minggu (9/8/2026).
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam merespons laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polresta Padang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian jika menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (rdr)












