JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk sebagai pejabat sementara Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7/2026) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Destry menegaskan Bank Indonesia akan memastikan seluruh tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan untuk menjaga stabilitas perekonomian.
“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.
Ia menambahkan, dalam menjalankan tugas tersebut, BI akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik, profesional, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan pada Minggu (26/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia.
“Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama tujuh tahun lamanya,” ujar Prasetyo. (rdr/ant)






