BERITA

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Mendagri: Kami Pelajari Dulu

×

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Mendagri: Kami Pelajari Dulu

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. (Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mempelajari usulan perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Nanti kita bahas. Kita lagi pelajari dulu positif dan negatifnya,” kata Tito seusai rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mencermati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR.

Rifqi, dalam keterangan kepada wartawan, Senin, mengatakan usulan tersebut akan dicermati bersamaan dengan penataan sistem pemilihan kepala desa (pilkades) menuju pemilihan langsung dan serentak secara nasional.

“Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan pilkades secara langsung dan serentak yang mungkin sudah mulai bisa kita bicarakan saat ini,” ujarnya.

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Surat Terbuka Nakes untuk Gubernur Sumbar

Sebelumnya, pimpinan DPR menyerap aspirasi dari perkumpulan Kepala Desa AMJ terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menyusul masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada 2027.

Dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9), Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya pilkades, sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

Perkumpulan tersebut juga meminta agar kepala desa petahana saat ini mendapatkan perpanjangan masa jabatan tanpa pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu, dengan batas waktu yang ditentukan secara jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum.

Menurut mereka, keberlanjutan masa jabatan akan membuat kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa serta mengawal dan memastikan pelaksanaan program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga  Mendagri: Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemulihan Bencana Tiga Provinsi

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti aspirasi Kepala Desa AMJ.

Kendati demikian, Dasco mengingatkan bahwa keputusan mengenai usulan tersebut nantinya berada di tangan pemerintah. (rdr/ant)