JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan video yang beredar di sejumlah media sosial dan diklaim sebagai rekaman erupsi Gunung Anak Krakatau dari atas kapal merupakan informasi palsu atau hoaks.
Video berdurasi kurang dari satu menit itu memperlihatkan sedikitnya dua orang merekam letusan gunung berapi yang disertai kilatan cahaya saat berada di atas kapal.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Lana Saria mengatakan hasil verifikasi teknis menunjukkan video tersebut bukan rekaman aktivitas erupsi terkini Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai maupun menyebarluaskan video yang belum terverifikasi. Seluruh informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau hanya disampaikan melalui kanal resmi Badan Geologi, PVMBG, dan MAGMA Indonesia,” kata Lana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan hasil pemantauan, Gunung Anak Krakatau hanya mengalami dua kali erupsi dalam beberapa hari terakhir, yakni pada Kamis (2/7) pukul 14.05 WIB dan Jumat (3/7) pukul 11.50 WIB. Pada kedua erupsi tersebut, tinggi kolom abu teramati sekitar 200 meter di atas puncak.
Selain membantah video yang beredar, Badan Geologi juga mengklarifikasi informasi mengenai perluasan radius rekomendasi aman menjadi 5 kilometer. Lana menegaskan informasi tersebut tidak benar karena hingga kini rekomendasi resmi untuk status Level III (Siaga) tetap berada dalam radius 3 kilometer dari pusat erupsi.
Ia mengatakan masyarakat, wisatawan, pendaki, maupun nelayan dilarang mendekati atau beraktivitas di dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif guna menghindari potensi bahaya berupa lontaran batu pijar, aliran lava, awan panas, maupun hujan abu.
Badan Geologi juga meminta masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Provinsi Banten dan Lampung tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi menyesatkan yang mengaitkan aktivitas Gunung Anak Krakatau dengan potensi tsunami.
Masyarakat dan pemerintah daerah diimbau selalu mengacu pada informasi resmi yang diperbarui melalui situs PVMBG maupun aplikasi MAGMA Indonesia, serta mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Juga dapat melakukan kegiatan seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat,” kata Lana. (rdr/ant)












