BERITA

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan

×

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Prajurit TNI AL siaga di atas KRI. (ANTARA/HO-Dinas Penerangan TNI AL)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden (Perpres). Penyesuaian ini menjadi yang pertama sejak 2018 atau setelah sekitar delapan tahun tanpa kenaikan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico di Jakarta, Kamis.

Menurut Rico, penyesuaian tukin diperlukan karena sejak 2018 belum pernah ada kenaikan, sementara tugas dan tanggung jawab Kemhan serta TNI terus bertambah, mulai dari menjaga kedaulatan negara hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, dan pengamanan wilayah rawan.

Baca Juga  Dikonsumsi saat Ramadan, MUI Ingatkan Isian Kue Sus tak Kandung Bahan yang Haram

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja Kemhan dan TNI.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” ujarnya.

Rico menambahkan, kenaikan tukin diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam aturan baru tersebut, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1, tukin naik menjadi Rp2,5 juta dari sebelumnya sekitar Rp1,9 juta.

Sementara itu, tukin bagi kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100. Untuk kelas jabatan 9 sampai 11, besarannya mencapai Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.

Baca Juga  Tujuh Parpol Nonparlemen Bertemu, Mau Berkoalisi?

Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 menerima tukin antara Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000. Kelas jabatan 15 memperoleh Rp21.690.000, kelas 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas 17 sebesar Rp37.395.000.

Di atas kelas jabatan tersebut, pejabat setingkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tukin sebesar Rp44.874.000. Sementara pejabat bintang empat, termasuk kepala staf angkatan, memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500.

Kedua Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur besaran tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan. (rdr/ant)