EKONOMI

Kementan Temukan Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi, 80 Persen Tak Sesuai Standar

×

Kementan Temukan Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi, 80 Persen Tak Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi beras. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan hasil pengujian terhadap sampel beras fortifikasi menunjukkan sekitar 80 persen produk yang diperiksa tidak memenuhi standar mutu.

Temuan tersebut diperoleh setelah Kementerian Pertanian mengambil sampel beras fortifikasi dari berbagai daerah dan mengujinya di sejumlah laboratorium.

“Totalnya setelah kita ambil sampel, seluruh yang terdaftar sebagai beras fortifikasi, ada sekitar 80 persen yang tidak sesuai standar,” kata Amran saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Amran, beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan rentan stunting.

Ia menjelaskan harga beras fortifikasi semestinya tidak jauh berbeda dengan harga beras medium karena hanya mendapatkan tambahan kandungan vitamin. Namun, hasil pengawasan menemukan sejumlah produk justru dijual dengan harga tinggi, rata-rata mencapai Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram.

Baca Juga  Indonesia Siap Capai Swasembada Beras lebih Cepat, Mentan: 2-3 Bulan lagi Tak Impor

“Ada yang kualitasnya setara beras Rp8.000 per kilogram, tetapi dijual Rp17.000 per kilogram. Bahkan ada yang dijual Rp42.000 per kilogram padahal bukan beras fortifikasi,” ujarnya.

Amran mengatakan pemerintah melibatkan lima hingga 10 laboratorium untuk menguji sampel agar hasil pemeriksaan memiliki dasar ilmiah yang kuat. Hingga saat ini, hasil dari tiga laboratorium telah menunjukkan sebagian besar sampel tidak memenuhi standar sebagai beras fortifikasi.

Ia memastikan seluruh temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku karena dugaan penyimpangan tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus bertentangan dengan tujuan program peningkatan gizi nasional.

Menurut Amran, seluruh produksi beras nasional pada dasarnya mendapat dukungan subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar minyak, hingga alat dan mesin pertanian. Nilai subsidi sektor pangan, kata dia, meningkat dari sekitar Rp144 triliun menjadi sekitar Rp164 triliun pada 2026.

Baca Juga  Mentan Dorong Generasi Muda Sumbar Jadi Pengendali Gambir Dunia

Ia menilai praktik menjual beras biasa dengan label fortifikasi dan harga jauh lebih tinggi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat karena konsumen tidak memperoleh kandungan gizi sebagaimana dijanjikan.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar Rp71 triliun. Karena itu, Amran menegaskan proses penegakan hukum akan terus berjalan setelah seluruh bukti dan hasil pengujian diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Saat ini, Kementerian Pertanian memeriksa 15 merek beras fortifikasi berdasarkan sampel yang diambil dari 14 sentra produksi beras nasional, termasuk di Pulau Jawa, Lampung, dan Sulawesi.

Amran mengatakan identitas merek yang diperiksa belum dapat diumumkan karena masih menunggu proses penyelidikan. Menurutnya, pelaku yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rdr/ant)