EKONOMI

Bapanas Temukan Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi, Pengawasan Diperluas

×

Bapanas Temukan Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi, Pengawasan Diperluas

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman. (dok. istimewa)
Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi dengan memperluas pemeriksaan mutu, kandungan gizi, perizinan, hingga kesesuaian label produk di pasaran.

Amran dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus mencegah praktik kecurangan dalam peredaran beras fortifikasi.

“Penertiban beras fortifikasi di pasaran akan terus dilanjutkan pemerintah guna memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen agar tidak merugi secara finansial,” katanya.

Menurut Amran, Bapanas bersama Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, dan instansi terkait akan memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

Ia menegaskan program fortifikasi pangan bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mencegah stunting sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk meraih keuntungan.

Baca Juga  Rupiah Melemah ke Rp18.107 per Dolar AS pada Awal Pekan

“Fortifikasi dibuat untuk membantu mencegah stunting dan mengatasi masalah kekurangan gizi melalui penambahan vitamin dan mineral,” ujarnya.

Amran menambahkan pemerintah akan menuntaskan proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Sementara itu, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan melalui uji laboratorium, tetapi juga mencakup kesesuaian izin edar, label kemasan, dan informasi produk.

Menurut dia, perbedaan antara informasi pada izin edar dengan label kemasan sudah dapat menjadi dasar penindakan administratif.

“Kalau suatu produk sudah melanggar secara administrasi, itu sudah cukup menjadi dasar untuk ditindak,” katanya.

Bapanas mencatat saat ini terdapat 40 merek beras fortifikasi yang telah mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di 11 provinsi.

Baca Juga  Indonesia Catat Deflasi 0,15 Persen pada Januari 2026

Sebelumnya, hasil pengawasan Bapanas pada April 2026 di Jakarta terhadap 15 sampel beras menunjukkan hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang memenuhi persyaratan. Selain itu, tiga sampel lainnya tidak mencantumkan informasi persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasan.

Bapanas menegaskan seluruh beras fortifikasi wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 terkait kandungan vitamin dan mineral serta memiliki izin edar PSAT sebelum dipasarkan. Pemerintah juga mewajibkan pengujian produk di laboratorium terakreditasi untuk memastikan keamanan, mutu, dan kesesuaian kandungan gizinya. (rdr/ant)