BERITA

KemenPPPA Ingatkan Bahaya Tawaran Kerja Mencurigakan usai Lebaran

×

KemenPPPA Ingatkan Bahaya Tawaran Kerja Mencurigakan usai Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi TPPO. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan pascaarus mudik karena berpotensi menjadi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Peringatan ini disampaikan seiring meningkatnya pencarian kerja setelah momen Lebaran, yang kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dengan menawarkan pekerjaan beriming-iming gaji besar tanpa kejelasan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026), menegaskan masyarakat perlu lebih teliti dalam menyaring informasi lowongan kerja agar tidak terjebak praktik perdagangan orang yang kian beragam modusnya.

Beberapa indikator yang perlu diwaspadai antara lain identitas perusahaan atau pemberi kerja yang tidak jelas, serta penawaran gaji tinggi tanpa syarat kualifikasi maupun pengalaman yang memadai.

Baca Juga  Isu Reshuffle Beredar, Istana: Tunggu Keputusan Presiden

Selain itu, proses rekrutmen yang terlalu cepat juga patut dicurigai, terutama jika disertai permintaan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi. Modus lain yang kerap terjadi adalah penjelasan pekerjaan yang tidak konsisten serta tidak adanya kontrak kerja resmi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang datang melalui media sosial atau pesan pribadi tanpa proses rekrutmen formal, terlebih jika diminta menyerahkan dokumen pribadi asli seperti KTP atau paspor.

Langkah Pencegahan

Untuk menghindari jeratan TPPO, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar dengan proses instan.

Calon pekerja juga perlu mencari informasi secara mendalam terkait perusahaan, jenis pekerjaan, hingga lokasi kerja. Pemeriksaan legalitas perusahaan melalui situs resmi menjadi langkah penting sebelum menerima tawaran.

Baca Juga  Anak Bukan Komoditas, KemenPPPA Kecam Kasus Adopsi Ilegal di Palembang

Selain itu, masyarakat diimbau tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak mana pun sebelum adanya kontrak kerja resmi yang sah secara hukum.

Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah praktik perdagangan orang dengan segera melaporkan indikasi TPPO melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Laporan juga dapat disampaikan ke layanan Kepolisian di nomor 110 atau hotline 0-800-1000-000.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan partisipasi masyarakat, diharapkan praktik perdagangan orang dapat dicegah sehingga masyarakat memperoleh pekerjaan yang aman dan layak. (rdr)