BERITA

Cegah Kekerasan Anak dan TPPO, Pemko Gunungsitoli Libatkan Tokoh Agama hingga Pemerintah Desa

×

Cegah Kekerasan Anak dan TPPO, Pemko Gunungsitoli Libatkan Tokoh Agama hingga Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
Para lintas lembaga saat mengikuti sosialisasi dan membangun komitmen deteksi dini tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terdampak pergaulan digital, ekonomi, dan lainnya di Kota Gunungsitoli, Sumut dengan menggaungkan "Nias Child Online Safety" Rabu (24/6/2026). (Foto: Tanhar/Radarsumbar)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Memperkuat upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan mengedepankan pendekatan deteksi dini dan langkah preventif. Strategi tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan lembaga masyarakat, profesi, tokoh agama, pemerhati anak, hingga pemerintah desa.

Langkah itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan terhadap anak, serta pernikahan usia anak yang berlangsung di ruang rapat Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (24/6/2026).

Narasumber dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias, Elisman Harefa, mengungkapkan bahwa berbagai kasus yang mereka tangani menunjukkan persoalan perlindungan anak dan perempuan memiliki akar masalah yang kompleks.

Ia menjelaskan, rendahnya literasi, pengaruh pergaulan digital, kondisi ekonomi, hingga kerapuhan hubungan dalam keluarga dan lingkungan sosial menjadi faktor yang kerap ditemukan dalam berbagai kasus.

“Akar masalah ini sangat multidimensi, baik dari sisi sosial, budaya maupun ekonomi. Karena itu kita perlu saling melengkapi dan berada di garis depan untuk melakukan pencegahan sekaligus memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan,” kata Elisman.

Baca Juga  LBH Ansor Sumbar Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Anak

Menurutnya, upaya pencegahan tidak harus selalu menunggu hadirnya kebijakan pemerintah. Peran organisasi masyarakat, lembaga profesi, tokoh agama, serta forum-forum di tingkat desa dinilai sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif terhadap perlindungan anak.

Elisman menambahkan, pendekatan kolaboratif juga sejalan dengan semangat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menitikberatkan pada pemulihan dan perlindungan hak anak.

Sementara itu, Pendeta Gustav Gabriel Harefa menyoroti persoalan kekerasan dari sudut pandang moral dan spiritual. Ia menilai berbagai bentuk kekerasan terhadap anak maupun perempuan, termasuk TPPO, tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa yang tidak seimbang dan masih adanya praktik marginalisasi terhadap kelompok tertentu termasuk perempuan.

Menurut Gustav, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut dampak fisik yang dialami korban, melainkan juga berkaitan dengan pola pikir dan perilaku yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat.

Ia mengakui bahwa berbagai kasus kekerasan masih terus terjadi dan tidak sedikit korbannya berasal dari wilayah Kepulauan Nias. Temuan tersebut, kata dia, diperoleh dari sejumlah penelitian dan kajian yang dilakukan bersama berbagai pihak.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Gunungsitoli Apresiasi Langkah Cepat Pemko Tindak Pangkalan LPG 3 Kg yang Diduga Melanggar

Karena itu, peran tokoh agama dinilai penting dalam memberikan pendekatan spiritual dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat selain dari Firman Allah.

“Manusia dipanggil untuk hidup dalam kasih. Ketika tubuh manusia diperdagangkan, martabat kemanusiaan sedang direndahkan. Manusia bukan barang dagangan, melainkan ciptaan yang memiliki nilai dan martabat. Karena itu kita harus bersama-sama mencegah berbagai bentuk kekerasan dan perdagangan orang,” ujar Gustav.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P5A Kota Gunungsitoli, Betty Novriani Waruwu, mengatakan keterlibatan berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi anak dan perempuan.

“Sinergitas ini melibatkan lembaga masyarakat, adat maupun budayawan, pemerhati anak, kemudian lembaga profesi yang dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan,” ujar Betty.

Melalui pendekatan pencegahan berbasis kolaborasi itu diharapkan mampu menekan angka kasus kekerasan, perdagangan orang, maupun pernikahan usia anak di Kota Gunungsitoli, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, ramah, dan layak bagi tumbuh kembang anak di Gunungsitoli. (tanhar/rdr)