JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kepesertaan jaminan sosial di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang inklusif di tengah dinamika ekonomi.
“Pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Kebijakan ini menyasar berbagai sektor informal. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek daring, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja BPU di luar sektor tersebut mendapatkan keringanan pada April hingga Desember 2026.
Meski iuran diturunkan, pemerintah memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Program JKK dan JKM mencakup santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta.
“Yang kami jaga bukan hanya keterjangkauan iuran, tetapi juga kualitas perlindungan. Manfaat tetap optimal sesuai ketentuan,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung melalui APBN atau APBD. Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi jaminan sosial agar pekerja semakin memahami pentingnya perlindungan kerja.
Selain itu, pemerintah memperkuat perlindungan pekerja sektor ekonomi digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring dan kurir, dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem jaminan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal sebagai bagian penting perekonomian nasional. (rdr)











