PADANG

Satpol PP Padang Bubarkan Empat Tempat Hiburan Malam, 14 LC Diamankan

×

Satpol PP Padang Bubarkan Empat Tempat Hiburan Malam, 14 LC Diamankan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan terhadap kafe karaoke serta tempat hiburan malam di wilayah Kota Padang, Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana mengatakan, pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Kita langsung bergerak cepat ke lokasi. Kita temukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih melakukan aktivitas.”

“Langsung kita lakukan pembubaran serta pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada para pengunjung,” kata Albana.

Baca Juga  Kemenkum Kukuhkan 1.265 Posbankum di Sumbar, Perluas Akses Hukum hingga Desa

Ia menjelaskan, saat pengawasan dilakukan, petugas masih menemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi hingga pukul 02.30 WIB dini hari.

Padahal, sesuai aturan, operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan sampai pukul 02.00 WIB.

“Jelas aktivitas tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.”

“Selain itu, kita juga mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga pemandu lagu (LC) dari tempat hiburan malam tersebut,” jelasnya.

Sebanyak 14 wanita tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Kloter Perdana Jamaah Haji Debarkasi Padang Dijadwalkan Tiba di BIM Rabu Sore

“Kita sudah menyerahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Kita akan menunggu hasil penyelidikan PPNS.”

“Selain itu, kita juga sudah memberikan panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam yang melanggar untuk membawa dokumen perizinannya dan menghadap ke PPNS,” tambah Albana.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum.

“Kita imbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tutupnya. (rdr)