PADANG

Kafe di Padang Utara Disegel Satpol PP Padang, Diduga Langgar Aturan Bangunan

×

Kafe di Padang Utara Disegel Satpol PP Padang, Diduga Langgar Aturan Bangunan

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPR Kota Padang bersama Satpol PP Padang menyegel kafe yang tak mentaati aturan. (dok. istimewa)
Dinas PUPR Kota Padang bersama Satpol PP Padang menyegel kafe yang tak mentaati aturan. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mendampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang dalam penyegelan sebuah kafe di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Senin (18/5/2026).

Penyegelan dilakukan karena bangunan kafe tersebut diduga melanggar aturan bangunan gedung dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kegiatan dipimpin langsung Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, bersama unsur terkait lainnya.

Pihak PUPR Kota Padang menyebut bangunan tersebut diduga melanggar Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, sehingga dilakukan tindakan penyegelan.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP melakukan pendampingan dan pengamanan untuk memastikan proses penyegelan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Baca Juga  Hanya Punya Izin Coffee Shop, Satpol PP Padang Sita Peralatan DJ dari Kafe SP

Selain Satpol PP dan PUPR, kegiatan tersebut juga melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, Babinpotdirga, Bhabinkamtibmas, serta unsur Trantib setempat sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan Peraturan Daerah di Kota Padang.

Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan aturan daerah, khususnya terkait bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun perizinan.

“Satpol PP hadir melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan OPD teknis agar seluruh proses berjalan tertib serta sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan aktivitas usaha guna menghindari tindakan penertiban maupun penyegelan oleh pemerintah daerah. (rdr)