PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa.
Salah satu upayanya diwujudkan melalui pelatihan “Pintar PBJ” (Smart Procurement) bertema Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar di Balai Kota Padang, Kamis (9/7/2026).
Pelatihan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, dan diikuti 187 peserta yang terdiri atas 86 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta 101 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemko Padang.
Hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi serta Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra.
Dalam sambutannya, Raju Minropa mengapresiasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Kota Padang yang secara konsisten menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pengadaan.
Menurutnya, ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah terus berkembang dan memiliki tingkat risiko yang tinggi pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
“Mitigasi risiko bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban (mandatory) demi menghindari keterlambatan kegiatan, kegagalan serah terima, maupun potensi benturan hukum yang dapat merusak integritas tata kelola pemerintahan,” ujar Raju.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan administrasi sebagai benteng utama bagi para pelaku pengadaan, khususnya PPK.
Kemampuan mengidentifikasi potensi kerawanan sejak awal dinilai sangat penting agar tidak terjebak dalam kontrak yang bermasalah maupun spesifikasi teknis yang multitafsir.
Raju juga mengingatkan agar setiap perubahan maupun kendala yang muncul selama pelaksanaan pekerjaan didokumentasikan secara resmi dan dituangkan dalam adendum yang akuntabel.
“Setiap perubahan atau kendala di lapangan harus tercatat resmi dan dituangkan dalam adendum yang akuntabel.”
“Forum Pintar PBJ ini jangan sekadar menjadi rutinitas seremonial, tetapi manfaatkan secara interaktif untuk membedah kasus-kasus riil di lapangan, sehingga target pembangunan Kota Padang dapat terealisasi secara amanah dan bebas dari permasalahan hukum,” katanya.
Pelatihan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Padang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta internal Bagian PBJ Kota Padang.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 700.206/insp/2026 tentang optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan terhadap penyedia barang dan jasa pemerintah.
Kepala Bagian PBJ Setda Kota Padang sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Novalino, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut didanai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 pada DPA-SKPD Bagian PBJ Sub Kegiatan Pembinaan dan Advokasi.
Ia mengatakan, pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 000.3.1/198/BU-PDG/2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) daerah.
“Tujuan utama dari pelatihan Pintar PBJ ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko kepada seluruh pelaku pengadaan.”
“Kami ingin mendorong proses pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung program unggulan Pemko Padang, seperti Padang Amanah, Padang Rancak, dan UMKM Naik Kelas agar dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan,” ujar Novalino.
Ia menambahkan, meskipun sebelumnya pelaksanaan pelatihan sempat dialihkan secara daring akibat keterbatasan anggaran, Pemko Padang tetap berkomitmen menjaga kualitas materi dan kompetensi narasumber agar pengelolaan belanja publik semakin profesional, efektif, dan bebas dari permasalahan hukum. (rdr)













