JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih ditangguhkan karena belum memenuhi sejumlah ketentuan teknis dan manajerial.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang mengatakan sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia pernah dijatuhi sanksi penangguhan.
“Sebanyak 5.659 SPPG telah kembali beroperasi karena sudah memenuhi ketentuan. Sementara 2.213 SPPG lainnya masih menjalani masa penangguhan karena belum memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis, baik dari aspek manajemen maupun bangunan,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan wilayah operasional, Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah SPPG yang masih ditangguhkan terbanyak. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 unit masih disuspend.
Sementara itu, di Wilayah I yang meliputi Sumatera, terdapat 148 SPPG yang masih ditangguhkan dari total 5.968 SPPG yang beroperasi. Adapun Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat 399 SPPG masih menjalani masa suspend dari total 4.646 SPPG yang beroperasi.
Menurut Nanik, penangguhan dapat diberikan karena berbagai pelanggaran. Di antaranya menu yang menyebabkan kejadian gangguan pencernaan, diare, atau muntah-muntah pada penerima manfaat, penyajian menu yang tidak sesuai anggaran bahan baku, hingga dugaan mark up harga bahan pangan.
Selain itu, sanksi juga dapat diberikan apabila bangunan SPPG tidak sesuai petunjuk teknis, belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta tidak menyediakan fasilitas mess bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.
Pelanggaran lain yang dapat berujung pada suspend antara lain tidak tersedianya peralatan dapur sesuai standar, buruknya tata kelola manajemen, konflik antara mitra dan yayasan, hingga jumlah pemasok yang kurang dari 15 pihak.
BGN juga mengingatkan jumlah SPPG yang ditangguhkan berpotensi bertambah. Saat ini setiap SPPG diwajibkan mendistribusikan MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B.
“Apabila sampai 2 Juni 2026 SPPG tidak dapat menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG tersebut akan ditangguhkan mayor tanpa insentif dan kepala SPPG akan mendapatkan peringatan keras,” ujar Nanik. (rdr/ant)












