BERITA

Terungkap! Eks Kepala BGN Diduga Mark Up Motor Listrik, Sepatu hingga Tablet

×

Terungkap! Eks Kepala BGN Diduga Mark Up Motor Listrik, Sepatu hingga Tablet

Sebarkan artikel ini
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung dalam kasus mark up pengadaan sepeda listrik dan sepatu. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Ketiganya diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan barang, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan BGN yang tidak mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Mark up harga pengadaan tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.

Baca Juga  Polri Bantu Tangani Insiden Plumpang, Identifikasi Korban hingga Usut Penyebab

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi. Seluruh pengadaan tersebut disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejagung juga mengungkap dugaan intervensi yang dilakukan para tersangka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, ketiga tersangka diduga secara melawan hukum menunjuk sejumlah yayasan yang terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga  569 Siswa Keracunan, KSP Minta Perbaikan Menyeluruh Program MBG

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Beberapa yayasan yang terafiliasi disebut dimiliki atau terkait dengan DH, SS, dan LP.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (rdr/ant)