BERITA

Ketua Komisi II DPRD Gunungsitoli Apresiasi Langkah Cepat Pemko Tindak Pangkalan LPG 3 Kg yang Diduga Melanggar

×

Ketua Komisi II DPRD Gunungsitoli Apresiasi Langkah Cepat Pemko Tindak Pangkalan LPG 3 Kg yang Diduga Melanggar

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kota Gunungsitoli, Yasinta Titian Imanfati Gea. (Foto: Putra/Radarsumbar)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi II DPRD Kota Gunungsitoli, Yasinta Titian Imanfati Gea, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.

Saat diwawancarai Selasa (9/6/2026) sore, Yasinta menilai respons cepat pemerintah daerah menjadi bentuk keseriusan dalam menjaga hak masyarakat penerima subsidi agar tidak dirugikan oleh praktik distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Yasinta pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan langkah positif untuk menjaga keadilan dalam distribusi barang bersubsidi. “Kolaborasi antara pemerintah, agen penyalur, pengecer dan masyarakat sangat penting untuk memastikan program subsidi berjalan sesuai tujuan, terutama di Gunungsitoli,” kata Yasinta.

Srikandi di DPRD Gunungsitoli itu berharap pengawasan Pemko terhadap distribusi LPG bersubsidi tidak berhenti pada satu titik pangkalan saja. Melainkan seluruhnya, sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan monitoring kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Cegah Kekerasan Anak dan TPPO, Pemko Gunungsitoli Libatkan Tokoh Agama hingga Pemerintah Desa

“Jangan menunggu viral terlebih dahulu baru bertindak, semoga kedepan ini tidak ada lagi harga LPG 3KG di atas HET ditiap pangkalan maupun pengecer. Mari saling menjaga tata kelola distribusi barang subsidi dengan baik,” ungkap Yasinta Gea.

Ia melanjutkan, tindakan yang telah diambil Pemko melalui bidang ekonomi bersama agen penyalur sudah tepat, tentunya guna menata kelola ulang serta memberi efek jera.

“Bagi pangkalan lain ini adalah warning. Jadi Pemko harus awasi ketat pangkalan lainnya yang melakukan tindakan yang sama. Kita tidak mendukung perilaku pengecer maupun pangkalan yang menjual gas subsidi 3 Kg di atas HET. Jika ada temuan kembali tentu konsekuensinya ialah PHU,” jelas Yasinta.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui instansi terkait langsung melakukan monitoring, pengawasan, serta pembinaan terhadap pangkalan LPG 3 Kg UD. NIFO dengan Nomor Registrasi 122851912901080 di Jalan Pelud Binaka KM 8, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Baca Juga  GAMPNI Demo di Kantor DPRD dan Pemko Gunungsitoli, Desak Evaluasi Perusahaan Outsourcing usai PHK Sepihak

Hasil monitoring dan klarifikasi, Senin (8/6/2026), tim dari Pemko Gunungsitoli menemukan beberapa hal yang menjadi perhatian terkait pendistribusian yang belum memprioritaskan masyarakat di wilayah sekitar pangkalan, termasuk dugaan penjualan di atas HET.

Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, agen penyalur PT Nias Kerosindo Jaya mengambil sejumlah langkah pembinaan dan penegakan aturan. Sanksi yang diberikan meliputi pemotongan kuota, penghentian sementara penyaluran LPG 3 Kg, serta penerbitan surat peringatan kepada pihak pangkalan. Selain itu, pangkalan juga diminta segera memperbaiki tata kelola distribusi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bidang Ekonomi Pemko Gunungsitoli juga menyampaikan bahwa apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan lanjutan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). (rdr/tanhar)