HEADLINEPADANG

DPO Kasus Korupsi Rp34 Miliar, Anggota DPRD Sumbar Ditangkap di Jakarta

×

DPO Kasus Korupsi Rp34 Miliar, Anggota DPRD Sumbar Ditangkap di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ditangkap usai menjadi DPO kasus korupsi. (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG) dengan total kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Tersangka bernama Beny Saswin Nasrun alias BSN yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Barat itu sebelumnya berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan oleh Kejari Padang bersama Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Rabu (17/6/2026) malam di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut BSN diamankan saat berada di salah satu lokasi di Jakarta Selatan dan bersikap kooperatif saat proses penangkapan berlangsung.

Baca Juga  Wawako Maigus Nasir Saksikan Langsung Penyembelihan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” ujar Anang, Rabu (17/6/2026).

BSN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada. Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang telah berjalan di Kejaksaan Negeri Padang.

Sebelumnya, BSN telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh kejaksaan.

Kasus dugaan korupsi kredit senilai Rp34 miliar ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Sumatera Barat. Selain BSN, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan maupun perbankan.

Baca Juga  Andre Rosiade Apresiasi PSSI Usai PSPP Padang Panjang Lolos ke Liga 4 Nasional

Usai penangkapan, BSN dijadwalkan akan dibawa ke Sumatera Barat melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Kamis (18/6/2026) pukul 16.00 WIB.

Kejaksaan Negeri Padang menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. (rdr)