BERITA

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Polda Sebut Berkas Perkara Sudah P-21

×

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Polda Sebut Berkas Perkara Sudah P-21

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo menenteng rompi tahanan berwarna oranye dan minuman saat berpindah dari satu ruangan ke ruangan lainnya di Polda Metro Jaya. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum yang telah berjalan.

“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses tersebut kejaksaan telah menyatakan alat bukti dalam perkara sudah lengkap dan memenuhi persyaratan hukum. Seluruh tahapan penanganan perkara disebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.

Baca Juga  Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Jerat 8 Tersangka

“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Budi menegaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tidak berkaitan dengan pribadi maupun pandangan seseorang.

“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” katanya.

Polda Metro Jaya juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur.

Selain itu, kepolisian menegaskan bahwa penangkapan bukan merupakan vonis bersalah.

“Kami menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian dari proses hukum yang sah, dan setiap orang yang berstatus tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyebut keduanya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB terkait kasus tersebut.

Baca Juga  Kepala Cabang Bank Diculik dan Dibunuh, 8 Pelaku Ditangkap di Solo hingga PIK

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat bersamaan, kami juga mendapat informasi Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata kuasa hukum Petrus Selestinus.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan penyebaran informasi yang menuduhkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai palsu. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. (rdr/dtk)