JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau.
Desakan itu disampaikan usai DPP IKM memenuhi undangan klarifikasi di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
IKM menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga proses hukum sudah layak ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan kehadiran pihaknya dalam proses klarifikasi merupakan bentuk komitmen mengawal penegakan hukum hingga tuntas.
“Diterimanya surat klarifikasi ini merupakan sinyal bahwa proses hukum berjalan serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, tetapi memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan.”
“Kami berharap Bareskrim segera mengambil langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Defrizal.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 Mei 2026 yang diajukan Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey.
Bareskrim kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 23 Juni 2026 dan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor pada 26 Juni 2026.
Menurut IKM, pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kaum “barbar” bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan telah melukai kehormatan masyarakat Minangkabau serta memicu reaksi luas dari masyarakat, tokoh adat, akademisi, hingga perantau Minang di berbagai daerah.
IKM menegaskan penghinaan berbasis identitas etnis tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi kehidupan kebangsaan.
Secara hukum, IKM berpandangan perkara tersebut memenuhi unsur Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik.
IKM juga menilai tidak ada lagi alasan substansial untuk menunda penetapan tersangka karena identitas terlapor telah diketahui, pernyataan yang dipersoalkan telah terdokumentasi, dampak sosialnya dinilai nyata, dan dasar hukum perkara telah jelas.
Karena itu, DPP IKM meminta Bareskrim segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan Abu Janda sebagai tersangka, menuntaskan seluruh konstruksi hukum dalam waktu yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, serta menjaga transparansi proses penegakan hukum.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menegaskan organisasinya akan terus mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan apabila diminta penyidik.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Bagi masyarakat Sumatera Barat dan seluruh perantau Minang, IKM hadir untuk menjaga kehormatan bersama melalui jalur konstitusional dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
IKM juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai elemen sipil dalam mengawal proses hukum tersebut.
Organisasi itu berharap perkara ini dapat menjadi momentum penegakan hukum terhadap dugaan ujaran kebencian berbasis identitas etnis di Indonesia. (rdr)












