JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP), saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan kurs pada Kamis (9/7), nilai 12.000 dolar Singapura tersebut diperkirakan setara sekitar Rp167 juta.
Selain dari Juprizal, KPK juga menyita Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (8/7).
“Uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan,” ujar Budi.
Permohonan tersebut diketahui diajukan Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan untuk alih fungsi kawasan hutan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Sehari berselang, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya terseret dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang disimpan di dalam map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka atau mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (rdr/ant)











