BERITA

22 PSE Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, Kemkomdigi Terbitkan Surat Peringatan

×

22 PSE Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, Kemkomdigi Terbitkan Surat Peringatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PSE. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 3 Juli 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus upaya penegakan kepatuhan agar seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia memenuhi kewajiban pendaftaran.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kemkomdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga PSE telah menjalin komunikasi dengan Kemkomdigi serta menyampaikan komitmen atau memulai proses pendaftaran, yakni PT Ayo Indonesia Maju melalui layanan AYO, SIX CONTINENTS HOTELS, INC. melalui aplikasi Six Senses, dan Strava Inc. melalui aplikasi Strava.

Baca Juga  Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki

Sementara itu, 22 PSE lainnya menerima surat peringatan sebagai tindak lanjut pengawasan kepatuhan. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari perhotelan, transportasi udara, pendidikan digital, aplikasi pembelajaran, hingga layanan daring lainnya, baik penyelenggara dalam negeri maupun asing.

Alexander meminta seluruh PSE Lingkup Privat segera menyelesaikan proses pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menggunakan layanan digital.

“Kami minta seluruh PSE Lingkup Privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” katanya.

Kemkomdigi memberikan tenggat hingga 13 Juli 2026 bagi PSE yang telah menerima surat peringatan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila hingga batas waktu itu pendaftaran belum dilakukan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Baca Juga  Menkomdigi Siapkan 302 Talenta Digital, Wajib Kuasai AI dan Jaga Ruang Siber

Meski demikian, Kemkomdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain selama proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Alexander.

Kemkomdigi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara layanan digital. (rdr)