LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa liar jenis burung antarprovinsi di Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sabtu (18/7).
Kepala Resor Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan pelaku berinisial KZ (48) diamankan tim gabungan di Jalan Lintas Manggopoh-Simpang Ampek, tepatnya di depan Polsek Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
“Pelaku mengangkut ratusan ekor burung dari berbagai jenis, termasuk satwa yang dilindungi, menggunakan kendaraan roda empat dari Pasaman Barat,” katanya.
Ia mengatakan ratusan burung tersebut rencananya dibawa pelaku ke Provinsi Lampung untuk diperdagangkan.
Berdasarkan keterangan pelaku, burung-burung tersebut diperoleh dari sejumlah lokasi di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil identifikasi petugas BKSDA, burung yang diamankan terdiri atas jenis kapodang, kutilang emas, kapas tembak, burung kacamata atau pleci, kolibri, serta cica daun besar dan cica daun kecil dengan total 225 ekor.
“Pengakuan pelaku, aktivitas tersebut telah beberapa kali dilakukannya dengan iming-iming keuntungan dari penjualan burung-burung tersebut di Lampung nantinya,” katanya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 40A Ayat (1) Huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juncto PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Saat ini, BKSDA Sumbar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan upaya penyelamatan dan penanganan lebih lanjut terhadap 225 ekor burung yang menjadi barang bukti sitaan tersebut. (rdr/ant)











