JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) akan memperlakukan pengemudi sebagai pengusaha mikro guna memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan.
“Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat, yakni ekosistem aplikator, pengemudi ojol, UMKM dalam hal ini penjual atau merchant, dan juga konsumen,” kata Maman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Menurut Maman, perpres tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat tidak hanya mengakomodasi kepentingan pengemudi, aplikator, pelaku UMKM, maupun konsumen secara terpisah.
Ia menjelaskan pemerintah telah memenuhi aspirasi pengemudi terkait pembagian tarif perjalanan, yakni sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
“Nah sekarang, di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” ujarnya.
Maman mengatakan status tersebut dinilai sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usaha secara mandiri, mulai dari menyediakan kendaraan hingga menanggung modal operasional, dengan tetap bermitra bersama perusahaan aplikator.
Ia menambahkan, mayoritas aspirasi pengemudi juga menginginkan status sebagai pengusaha mikro agar memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi ojol.
Menurut Maman, substansi perpres tersebut telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Kementerian Ketenagakerjaan mengakomodasi aspek perlindungan sosial, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan keselamatan berkendara dan tarif angkutan penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur tarif layanan pengiriman barang.
Maman menegaskan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol tetap menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut. Setelah perpres diterbitkan, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan apabila masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaannya.
Sementara itu, hingga saat ini rancangan perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara. (rdr/ant)












