JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan regulasi mengenai potongan komisi ojek online (ojol) maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 hanya diterapkan untuk layanan roda dua.
“Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Menurut Dudy, pemerintah memprioritaskan pengaturan layanan roda dua karena memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi paling besar. Oleh karena itu, regulasi yang tengah disiapkan belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat.
Ia menjelaskan kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojek online. Di wilayah Jabodetabek, pengaturannya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan di daerah lain berada di bawah pemerintah provinsi.
Dudy mengungkapkan sejumlah operator mengusulkan agar regulasi angkutan sewa khusus roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Namun, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.
“Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya untuk roda empat regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tetapi juga pemerintah daerah provinsi,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah saat ini tetap memfokuskan penyusunan regulasi komisi ojek online pada layanan roda dua sebagai langkah awal memperkuat kepastian regulasi transportasi berbasis aplikasi.
Sebelumnya, Dudy memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal 8 persen akan langsung diberlakukan mulai 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba.
“Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” katanya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi maksimal 8 persen.
Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan kebijakan itu pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol dan menciptakan skema pembagian hasil yang lebih adil. (rdr/ant)












