BERITA

Resmi Dilantik jadi Jampidsus, Ini Perjalanan Karier Kuntadi di Kejaksaan

×

Resmi Dilantik jadi Jampidsus, Ini Perjalanan Karier Kuntadi di Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Jampidsus yang baru dilantik Kuntadi. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat. Pelantikan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Kuntadi dipercaya mengemban jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

Dalam dunia penegakan hukum, Kuntadi dikenal sebagai jaksa yang telah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970, Kuntadi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selanjutnya, ia meniti karier sebagai jaksa fungsional hingga dipercaya menduduki berbagai jabatan penting.

Baca Juga  Jampidsus Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Sentul, Sebut Uang dan Emas Ada Pemiliknya

Beberapa posisi yang pernah diembannya antara lain Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 2020, Kuntadi diangkat sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.

Selama menjabat Dirdik Jampidsus, Kuntadi memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menjerat Harvey Moeis.

Ia juga menangani perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020–2022. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Baca Juga  Lonjakan Harga Pangan, Pemerintah Siapkan Operasi Pasar

Pada 2024, Kuntadi dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Setahun kemudian, tepatnya pada April 2025, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.

Beberapa bulan setelah itu, Kuntadi kembali mendapat promosi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Selama memimpin BPA, lembaga tersebut menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Nilai tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair serta pemulihan aset milik terpidana kasus penggelapan, Eddy Tansil.

Kini, Kuntadi kembali dipercaya mengemban tugas sebagai Jampidsus untuk memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung. (rdr/ant)