BERITA

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Bali

×

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Bali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka (Foto: Dok. Istimewa)

BALI, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan pihaknya menangani dua perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Meski telah menetapkan lima tersangka, polisi belum mengungkap peran masing-masing karena penyidikan masih berlangsung.

“Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman,” kata Bayu dalam keterangannya, Senin.

Baca Juga  Bisa Berdampak Ekonomi, Pedagang Pasar Atas Bukittinggi Tolak Pembangunan Kanopi

Menurut Bayu, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Korban disebut sebelumnya juga diduga beberapa kali melakukan pencurian serupa yang meresahkan warga.

Namun demikian, Bayu menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Ia meminta masyarakat menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

“Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidik telah memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, lima orang yang semula berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk bukti elektronik yang diperkuat dengan keterangan para saksi.

Baca Juga  Indonesia Kecam Kekerasan Aparat Israel ke Warga Palestina di Masjid Al-Aqsa

“Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah kita cek dengan bukti elektronik yang kita miliki dan dikuatkan oleh saksi-saksi lain, maka kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru.

Selain itu, penyidik juga mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Polres Tabanan menegaskan akan mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. (rdr/ant)