BERITA

MK Putuskan Anggaran MBG Tak Lagi Diambil dari Mandatory Spending Pendidikan

×

MK Putuskan Anggaran MBG Tak Lagi Diambil dari Mandatory Spending Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi. (Dok. istimewa)
Mahkamah Konstitusi. (Dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu dibacakan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 atas perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis.

MK memberikan waktu hingga penyusunan APBN 2028 kepada pemerintah dan DPR RI untuk menyesuaikan penganggaran, mengingat proses penyusunan APBN dilakukan setiap tahun.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan program MBG atau program lain dengan substansi serupa tidak lagi dapat dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.

Baca Juga  Sopir Pengganti Pengangkut MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru, Polisi Lakukan Olah TKP

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan ke dalam operasional pendidikan telah memperluas makna norma yang diatur.

Menurut MK, perluasan tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 bersifat konstitusional bersyarat. Artinya, norma tersebut tetap berlaku sepanjang anggaran Program MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Baca Juga  Sidak Dapur MBG, Dudung Minta SPPG Tak Layak Segera Disuspensi

“Untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan, Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat,” ujar Enny. (rdr/ant)