JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang bagi mitra untuk mengganti yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembaruan perjanjian kerja sama pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam proses registrasi, BGN menemukan sejumlah persoalan dalam hubungan antara mitra pembangunan dan yayasan yang menaungi SPPG. Salah satunya, terdapat yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap operasional maupun pembinaan dapur SPPG, tetapi meminta mitra menyetorkan sejumlah dana berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan.
“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apa pun, tidak memiliki kontribusi apa pun, tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, tidak mempunyai kontribusi apa pun terhadap jalannya SPPG yang dinaungi oleh yayasan tersebut,” ujar Kepala BGN Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Menurut Sudaryono, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti karena dapat menimbulkan beban tambahan bagi mitra dan berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Ia menegaskan pengelolaan anggaran Program MBG harus diarahkan semaksimal mungkin untuk menghasilkan makanan berkualitas, memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” paparnya.
Untuk mendukung proses tersebut, BGN telah menyediakan dua portal registrasi, yakni portal bagi yayasan dan portal bagi mitra.
Melalui mekanisme tersebut, mitra dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyampaikan bukti-bukti terkait persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama.
BGN selanjutnya akan memproses pengajuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih sehat sehingga anggaran Program MBG memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat.
“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” tutur Sudaryono. (rdr/ant)











