BERITA

AI Berkembang Cepat, Pemerintah Diminta Tak Reaktif Buat Regulasi

×

AI Berkembang Cepat, Pemerintah Diminta Tak Reaktif Buat Regulasi

Sebarkan artikel ini
Wamenkomdigi Nezar Patria. (Humas Komdigi)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan regulasi mengenai teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) tidak boleh dibuat secara reaksioner mengingat perkembangan teknologi tersebut berlangsung sangat cepat.

“Karena teknologi berkembang begitu cepat, kita tidak boleh latah dan tidak boleh juga teknologi itu diatur secara reaksioner. Teknologi masih terus mencari bentuk ketika diadopsi di sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga layanan keuangan,” kata Nezar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Nezar menjelaskan perkembangan AI terus mengalami perubahan signifikan. Awalnya, AI dikenal melalui kehadiran chatbot, kemudian berkembang menjadi agentic AI hingga physical AI yang dipadukan dengan teknologi robotik.

Baca Juga  Indonesia–Oracle Sepakat Bangun Pusat AI Terbesar di ASEAN

Menurutnya, pesatnya perkembangan AI membuat regulasi yang disusun pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas dan tetap adaptif terhadap perubahan teknologi.

Karena itu, pemerintah menerapkan pendekatan horizontal dalam penyusunan regulasi AI dengan menegaskan prinsip dan norma terlebih dahulu sebelum diterapkan pada masing-masing sektor.

“Penggunaan teknologi digital bisa berdampak baik, tetapi juga bisa buruk. Ada kejahatan digital, penipuan daring, cyber bullying, hingga hoaks dan disinformasi yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah juga tengah fokus menyusun peta jalan nasional pengembangan AI di Indonesia. Selain itu, pemerintah menyiapkan pengaturan etika AI guna memastikan pemanfaatan teknologi tersebut tetap berjalan secara bertanggung jawab.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Tinjau Vaksinasi di Pasaman

Nezar menambahkan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai dasar penguatan tata kelola data digital.

Menurut dia, keberadaan UU PDP menjadi penting karena perkembangan AI sangat bergantung pada data pengguna.

“Mesin AI hidup dengan data. Karena itu, harus ada proteksi terhadap data pribadi,” kata Nezar. (rdr/ant)