JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam pada PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Ketiganya diduga memanipulasi kandungan logam tanah jarang pada komoditas ekspor mineral jenis ilmenite.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Syarief di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.
Syarief menjelaskan, para tersangka diduga memanipulasi kandungan logam tanah jarang dalam ekspor mineral jenis ilmenite. Padahal, logam tanah jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor.
IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel ilmenite sehingga kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas yang diekspor PT PMM mengandung logam tanah jarang.
Akibat perbuatan tersebut, PT PMM diduga dapat mengekspor sekitar 390 ton mineral yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal.
“Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” ujar Syarief.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menahan ketiganya selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (7/7/2026) malam, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut. (rdr/ant)











