BERITA

Polri Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

×

Polri Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Brankas tertanam di Dinding Kafe de'Clan. (Foto: Gilang Faturahman/detik)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu.

Totok menjelaskan, tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Baca Juga  KKB Bantai 10 Warga di Nduga Papua, Dua Lainnya Terluka

Selama proses penyidikan, kata dia, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik juga telah menggelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut.

Menurut Rudi, pelimpahan itu merupakan bentuk komitmen dan sinergi antarlembaga agar proses penyidikan berjalan lebih cepat, efektif, dan optimal.

“Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujarnya.

Rudi memastikan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang akan dilanjutkan Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan,” katanya.

Pelimpahan perkara tersebut turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mengatakan Komisi III akan mengawasi penanganan perkara hingga tuntas.

“Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan penanganan perkara tersebut tidak boleh memicu gesekan antarlembaga karena kasus itu menyangkut individu, bukan institusi.

“Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi,” ujarnya. (rdr/ant)