PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memblokir pangkalan elpiji di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) setelah ada temuan dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi.
“Untuk kejadian pangkalan tersebut, saat ini sudah kita blokir,” kata Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fakhri Rizal Hasibuan di Kota Padang, Jumat.
Tidak hanya itu, setelah pemblokiran dilakukan, selanjutnya Pertamina akan menetapkan pemutusan hubungan usaha melalui agen yang menyalurkan gas ke pangkalan yang terbukti melakukan praktik pengoplosan.
Praktik dugaan pengoplosan tersebut diketahui Pertamina setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mengungkap kasus dugaan pengoplosan LPG yang dilakukan salah satu pangkalan di Kota Padang pada Kamis (9/4).
Ia menegaskan praktik pengoplosan yang dilakukan pangkalan sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi.
Pertamina memastikan LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sasarannya penerima manfaat gas bersubsidi di antaranya rumah tangga miskin, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani sasaran, dan nelayan sasaran. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan termasuk praktik pengoplosan tidak dapat ditoleransi.
Saat ini Pertamina setempat sedang memproses pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan yang bermasalah. Nantinya, pihak agen akan mencarikan pangkalan yang baru agar rantai pasok gas elpiji subsidi tidak terputus di kawasan itu.
Senada dengan itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw menegaskan komitmen Pertamina dalam menjaga integritas distribusi energi kepada masyarakat.
“Pertamina tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya. (rdr/ant)











