BERITA

Kawal Haji Hadirkan Pelaporan Cepat dan Terbuka bagi Jamaah

×

Kawal Haji Hadirkan Pelaporan Cepat dan Terbuka bagi Jamaah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mekkah, Arab Saudi. (net)

MAKKAH, RADARSUMBAR.COM – Pelaksana Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Ali Sadikin, mengatakan jamaah haji dapat memanfaatkan aplikasi Kawal Haji sebagai media pelaporan terpadu selama berada di Tanah Suci.

Ali menjelaskan, aplikasi tersebut menjadi wadah bagi jamaah maupun petugas untuk melaporkan berbagai kebutuhan layanan penyelenggaraan haji secara cepat.

“Jamaah bisa melaporkan terkait layanan seperti konsumsi, akomodasi, transportasi, orang hilang, barang hilang, informasi kesehatan, bimbingan ibadah, hingga hal lain yang berkaitan dengan operasional haji,” ujar Ali di Makkah, Arab Saudi, Minggu.

Ia menambahkan, Kawal Haji mengusung konsep crowdsourcing, di mana seluruh laporan yang masuk dapat dipantau langsung oleh jamaah dan petugas tanpa proses penyaringan admin, sehingga komunikasi berjalan dua arah.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Sumbar Ajak Wagub Audy Bahas Potensi Kekayaan Intelektual

“Sistemnya transparan. Semua orang bisa melapor dan menanggapi. Tidak hanya petugas, jamaah yang memiliki informasi valid juga dapat membantu jamaah lain,” katanya.

Menurut Ali, kehadiran Kawal Haji akan memperkuat integrasi layanan antarpetugas. Laporan jamaah yang berada di luar kewenangan petugas di lapangan dapat diteruskan melalui aplikasi untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Terkait aksesibilitas, ia menegaskan aplikasi ini tidak perlu diunduh melalui Play Store maupun App Store. Kawal Haji menggunakan teknologi Progressive Web Application (PWA) sehingga lebih ringan bagi perangkat jamaah.

“Kawal Haji dapat diakses melalui browser di alamat kawal.haji.go.id, baik di perangkat Android, iOS, maupun desktop. Pengguna juga bisa menambahkannya ke layar utama gawai,” ujar Ali. (rdr/ant)

Baca Juga  Polresta Padang Ajak Masyarakat Laporkan Premanisme-Pungli, Jamin Perlindungan Pelapor