PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram, Ari Asman, pada Kamis (30/4).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nasri, dengan anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim ketua dalam amar putusan.
Menanggapi putusan itu, pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Raden Hairul Syukri, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meskipun berbeda dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Putusan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan dipelajari untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujarnya.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ari Asman alias Badai merupakan warga Padang, Sumatera Barat, yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada 28 Agustus 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan di bawah kasur, di dalam lemari kecil, serta di kamar rumah terdakwa dengan total berat mencapai 50 kilogram.
Kasus ini diduga terkait jaringan internasional, mengingat narkotika yang dikuasai terdakwa disebut berasal dari Malaysia. (rdr/ant)











