PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hj Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (14/4/2026). Hakim tunggal Angga Afriansha membacakan amar putusan sekitar pukul 10.00 WIB dengan menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar hakim di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan oleh pihak Merry Nasrun dalam perkara yang sama. Dengan putusan ini, Kejaksaan Negeri Padang tercatat telah tiga kali memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang.
Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Suharizal, yang menggugat penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah. Pihak pemohon sebelumnya menilai penyitaan tersebut tidak sah dan meminta agar dibatalkan.
Namun, hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan jaksa Budi Prihalda bersama tim telah sesuai prosedur hukum dan sah secara administratif. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa penyitaan aset milik Merry Nasrun tetap sah secara hukum.
Selain aset, perkara ini juga mencakup penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang sebelumnya telah digugat dalam praperadilan jilid II. Dalam putusan sebelumnya, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai prematur.
“Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” ujar Basril G menanggapi hasil praperadilan jilid II.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka sejak Senin (29/12/2025).
Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, Beny juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Kamis (22/1/2026).
Kejaksaan Negeri Padang menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan, yang kini semakin kuat setelah seluruh praperadilan dimenangkan.
Sebelumnya, pada praperadilan jilid II yang diputus Selasa (10/2/2026), hakim Marselinus Ambarita juga menolak gugatan terkait penyitaan uang Rp17,55 miliar. Hakim menilai proses penyitaan telah mendapat persetujuan pengadilan dan merupakan tindakan administratif yang sah.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi kredit perbankan dengan nilai kerugian negara yang cukup besar di Sumatera Barat. (rdr)










