BERITA

Bareskrim Gerebek Kantor Judi Online di Jakarta, 321 WNA Ditangkap

×

Bareskrim Gerebek Kantor Judi Online di Jakarta, 321 WNA Ditangkap

Sebarkan artikel ini
ilustrasi judi online. (dok. net)
ilustrasi judi online. (dok. net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian daring internasional di sebuah perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5), saat para pelaku tengah menjalankan operasional judi online.

Menurut Wira, pemeriksaan terhadap ratusan pelaku masih terus berlangsung.

Baca Juga  Usai OTT, KPK Isyaratkan Bupati Muara Enim Edison jadi Tersangka

Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang warga negara China, 11 orang Laos, 13 orang Myanmar, masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Thailand.

Wira mengungkapkan para pelaku memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian daring yang dijadikan sebagai sumber penghasilan.

“Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Selain itu, penyidik menemukan sekitar 75 domain internet dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.

Baca Juga  Ancaman Bencana Geohidrometeorologi makin Meningkat, Jokowi Ingatkan Hal Ini

Menurut Wira, domain dan situs tersebut menggunakan kombinasi karakter tertentu serta label perjudian guna menghindari pemblokiran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rdr/ant)