JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang turut menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (8/6) malam.
Meski belum mengungkap identitas para tersangka secara resmi, Budi mengisyaratkan bahwa Bupati Muara Enim Edison termasuk pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan 10 orang dalam OTT yang digelar di Sumatera Selatan pada Minggu (8/6). Mereka terdiri atas lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta.
Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison. Setelah ditangkap di Sumatera Selatan, Edison dibawa ke Jakarta pada Selasa (9/6) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
OTT di Muara Enim menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. (rdr/ant)











