JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai meningkatnya paparan judi online terhadap anak menjadi alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan ancaman bagi tumbuh kembang dan keselamatan anak.
“Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama seluruh pihak.
Ia menegaskan keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang membutuhkan penanganan menyeluruh, sistematis, dan kolaboratif.
“Anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital,” ujarnya.
Arifah menjelaskan karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian, mulai dari iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang belum dipahami risikonya oleh anak.
“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,” kata Arifah.
Karena itu, menurut dia, upaya perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga harus diperkuat melalui langkah pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujar Meutya. (rdr/ant)












