JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, meminta bantuan untuk memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan tanah di area pemasangan pagar laut tersebut.
“Surat yang beredar itu memang dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Harli menambahkan bahwa penyelidikan ini masih pada tahap pengumpulan data dan keterangan. “Kami hanya mengumpulkan bahan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, bukan penyidikan, jadi belum mendalam,” ujarnya.